Program Studi Pendidikan Seni Pertunjukan didukung oleh Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai wujud komitmen institusi dalam menjamin hak, aksesibilitas, dan kesetaraan layanan pendidikan bagi mahasiswa penyandang disabilitas seperti yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Unit ini dibentuk dan dikelola berdasarkan Peraturan Rektor ISI Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Unit Layanan Disabilitas di Lingkungan ISI Yogyakarta sebagai landasan formal penyelenggaraan layanan inklusif di lingkungan kampus. Unit Layanan Disabilitas berfungsi memberikan dukungan akademik dan nonakademik yang diperlukan oleh mahasiswa disabilitas agar dapat mengikuti proses pembelajaran secara optimal, mandiri, dan bermartabat. Layanan yang disediakan meliputi pendampingan pembelajaran, fasilitasi akses sarana dan prasarana yang ramah disabilitas, serta koordinasi dengan dosen dan tenaga kependidikan dalam penyesuaian metode, media, maupun evaluasi pembelajaran sesuai kebutuhan mahasiswa.



Selain itu, ULD juga berperan dalam membangun kesadaran civitas akademika terhadap nilai-nilai inklusivitas, kesetaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman melalui sosialisasi dan pembinaan berkelanjutan. Unit ini menjadi pusat rujukan bagi mahasiswa disabilitas dalam memperoleh informasi, advokasi, dan layanan pendukung selama masa studi. Dengan adanya dukungan Unit Layanan Disabilitas, Program Studi Pendidikan Seni Pertunjukan berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang inklusif, adil, dan ramah bagi seluruh mahasiswa, sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan dan pemenuhan standar layanan pendidikan tinggi.