Layanan K3L

Layanan K3L

Program Studi Pendidikan Seni Pertunjukan menerapkan layanan K3L (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Lingkungan Kerja) sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan akademik yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Layanan K3L ini didasarkan pada Panduan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) Ditjen DIKTI 2024 serta dirancang untuk mendukung seluruh aktivitas pembelajaran, khususnya kegiatan praktik seni pertunjukan yang memiliki potensi risiko fisik, teknis, maupun lingkungan. Kedua dokumen tersebut dapat diunduh pada tautan di bawah ini.

Aspek keamanan diwujudkan melalui pengelolaan sistem keamanan kampus, pengawasan area pembelajaran dan studio praktik, serta penerapan prosedur operasional standar untuk mencegah terjadinya gangguan maupun kecelakaan. Aspek kesehatan mencakup upaya pencegahan risiko kesehatan, penyediaan informasi dan edukasi K3, serta koordinasi dengan layanan kesehatan kampus dalam penanganan kondisi darurat. Sementara itu, aspek keselamatan dan lingkungan kerja diwujudkan melalui penyediaan sarana keselamatan, pengelolaan ruang belajar dan ruang praktik yang memenuhi standar keselamatan, serta penataan lingkungan kampus yang bersih, tertib, dan ramah lingkungan. Implementasi K3L juga didukung oleh sosialisasi dan pembinaan kepada mahasiswa dan dosen agar memiliki kesadaran serta budaya kerja yang aman. Melalui layanan K3L yang terintegrasi dan berkelanjutan, Program Studi Pendidikan Seni Pertunjukan berkomitmen menjamin kenyamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan belajar sebagai bagian dari mutu pendidikan tinggi.