Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 4663/SK/BAN-PT/Ak-PNB/S/XI/2023, menyatakan bahwa Program Studi Pendidikan Seni Pertunjukan, Pada Program Sarjana Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Kabupaten Bantul memenuhi syarat dengan peringkat Akreditasi B. Sertifikat akreditasi program studi ini berlaku sejak tanggal 2 Maret 2021 sampai dengan 2 Maret 2026. Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 1128/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2021 Tanggal : 2 Maret 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Klik disini untuk melihat SK terkait)

Anda juga bisa melihat dan/atau mengunduh kumpulan Sertifikat Akreditasi Jurusan/Program Studi Pendidikan Seni Pertunjukan dari awal berdiri sampai dengan yang terbaru denganĀ klik disini.

Untuk dapat mengunduh dengan resolusi yang lebih besar, silahkan klik pada gambar atauĀ klik disini.

Berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 1128/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2021, menyatakan bahwa Program Studi Seni Drama Tari dan Musik, yang selanjutnya saat ini berubah nama menjadi Pendidikan Seni Pertunjukan, Pada Program Sarjana Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Kabupaten Bantul memenuhi syarat dengan peringkat Akreditasi B. Sertifikat akreditasi program studi ini berlaku sejak tanggal 2 Maret 2021 sampai dengan 2 Maret 2026.

Untuk dapat mengunduh dengan resolusi yang lebih besar, silahkan klik pada gambar atau klik disini.