ASPEK SIKAP DAN KETERAMPILAN UMUM
ASPEK SIKAP
ASPEK KETERAMPILAN UMUM
ASPEK SIKAP
Nomor CPL | CPL Aspek Sikap |
S01 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; |
S02 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; |
S03 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; |
S04 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; |
S05 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; |
S06 | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
S07 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; |
S08 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; |
S09 | Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; |
S10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. |
ASPEK KETERAMPILAN UMUM
Nomor | CPL Aspek Kterampilan Umum |
KU01 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; |
KU02 | Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; |
KU03 | Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; |
KU04 | Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; |
KU05 | Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; |
KU06 | Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; |
KU07 | Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya; |
KU08 | Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; |
KU09 | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
ASPEK SIKAP, PENGETAHUAN, DAN KETERAMPILAN PENCIRI INSTITUSI
ASPEK SIKAP, PENGETAHUAN, KETERAMPILAN PENCIRI INSTITUSI
ASPEK SIKAP, PENGETAHUAN, KETERAMPILAN PENCIRI INSTITUSI
Nomor CPL | CPL Aspek Sikap, Pengetahuan, Keterampilan Penciri Institusi |
ISI01 | Mampu menjunjung nilai-nilai dalam visi ISI Yogyakarta yang unggul, kreatif dan inovatif berdasar Pancasila; |
ISI02 | Mampu menunjukkan diri sebagai sarjana seni dan ahli seni yang produktif, kompetitif, berwawasan lingkungan, berbasis kearifan lokal dalam karya penelitian dan penciptaan seni; |
ISI03 | Mampu meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa untuk kesejahteraan masyarakat dalam karya pengabdian masyarakat. |
ASPEK PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN KHUSUS PROGRAM STUDI
ASPEK PENGETAHUAN
ASPEK KETERAMPILAN KHUSUS PENCIRI PRODI
ASPEK PENGETAHUAN
Nomor CPL | CPL Aspek Pengetahuan |
PPS01 | Mampu menunjukkan diri sebagai Sarjana Pendidikan bidang seni pertunjukan yang produktif, kompetitif, berbasis kearifan lokal, dan berwawasan global; |
PPS02 | Mampu mengimplementasikan ilmu pendidikan seni pertunjukan secara inter dan multi disiplin, untuk menyelesaikan masalah pendidikan seni pertunjukan; |
PPS03 | Mampu menyelenggarakan dan mengembangkan seni pertunjukan dengan menerapkan pengetahuan, keterampilan kerja, dan pengelolaan seni yang kreatif, inovatif, dan edukatif; |
PPS04 | Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan media pembelajaran pendidikan seni pertunjukan; |
PPS05 | Mampu mengkaji, merancang, melaksanakan, dan melaporkan penelitian pendidikan seni pertunjukan untuk pengembangan pendidikan seni pertunjukan. |
ASPEK KETERAMPILAN KHUSUS PENCIRI PRODI
Nomor CPL | CPL Aspek Keterampilan Khusus Penciri Prodi |
KPS01 | Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran seni budaya (drama, tari, musik) berdasarkan ilmu pendidikan dan konsep-konsep seni pertunjukan secara komprehensif dan berorientasi pada life skill, baik di pendidikan formal maupun nonformal; |
KPS02 | Mampu mengembangkan pembelajaran seni budaya (drama, tari, musik), sumber belajar, dan media pembelajaran terkini dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; |
KPS03 | Mampu merancang, mengimplementasi, dan mengevaluasi pengelolaan penyelenggara kegiatan-kegiatan pementasan seni pertunjukan; |
KPS04 | Mampu mendeskripsikan, menganalisis, menginterpretasikan dan mengevaluasi fenomena pendidikan seni pertunjukan (drama, tari, musik) serta keragaman budaya yang diwujudkan dalam bentuk karya ilmiah; |
KPS05 | Mampu mengelola pertunjukan seni dengan menggunakan ilmu manajemen seni pertunjukan, tata rias dan busana, teknik dokumentasi dan perancangan properti pentas; |